Partai Solidaritas Indonesia Akan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Grace PSI


Jakarta, (Benhil, 21/8/2017) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan partainya akan mengajukan uji materi dua pasal Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. 


Grace menambahkan pengajuan uji materi dilaksanakan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia. 

"Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian yaitu pasal 173 ayat (3) jis pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan verifikasi partai, dan pasal 173 ayat (2) huruf e tentang keterwakilan perempuan," kata Grace Natalie dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/8).



Grace menambahkan pasal 173 ayat (3) jo pasal 173 ayat (1) disebutkan, partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017.

Menurut Grace, PSI berpandangan dengan terjadinya perbedaan perlakuan antara partai politik baru dan partai politik lama dalam hal verifikasi, berarti telah terjadi diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.



PSI menganggap verifikasi partai politik harus diberlakukan ke seluruh partai politik karena ada faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurun lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan.


 
Dalam pasal 173 ayat (2) huruf e diatur bahwa syarat sebuah partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu hanya diwajibkan memiliki keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen pada kepengurusan tingkat pusat.



Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut.

 PSI menilai, hal ini akan menyebabkan hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan menjadi tidak terlindungi dan terabaikan, sehingga bertentangan dengan kepentingan PSI, yang mengutamakan kepentingan perempuan 30 persen di setiap tingkatan daerah.



"PSI yang merupakan partai anak muda dan perempuan Indonesia yang selama ini memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur Partai Politik, merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak perempuan dalam UU Pemilu," jelas Grace.


 
Melalui permohonan tersebut PSI memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



Serta menyatakan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. (Ben/nhn)

Previous Post Next Post

News Feed