Menciptakan Keadilan Angkutan Publik Taksi

Angkutan Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat nomor PM 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi "online".

Peraturan yang ditandatangani oleh Menhub pada tanggal 24 Oktober 2017 dan berlaku efektif 1 November 2017 memang sudah ditunggu oleh publik pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017.

Dalam proses keluarnya peraturan baru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan angkutan online di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar untuk mendengar langsung respons masyarakat di berbagi daerah terkait dengan aturan taksi "online" ini.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pengguna jasa, maupun seluruh pemangku kepentingan transportasi mengenai angkutan "online".

Revisi peraturan menteri itu akan memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan, serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Dalam bidang transportasi, faktor harga murah bukan segalanya. Masyarakat harus curiga jika ada penyedia transportasi yang memberi harga murah, bahkan sampai gratis, apalagi menyangkut keselamatan penumpangnya. Jangan sampai komponen perawatan kendaraan dihilangkan demi mendapatkan harga murah. Oleh karena itu, salah satu yang akan disosialisasikan adalah masalah tarif.

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali. Kalau tidak diatur, per 1 November akan terjadi kekosongan hukum.

Kementerian Perhubungan menyadari peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak, tetapi Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodasi semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional, dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa peraturan terkait dengan penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi secara filosofi merupakan upaya kesetaraan. Soal poin-poin dari Permenhub Nomor 26 itu isinya sama. Dia hanya menyampaikan filosofi dari peraturan menteri itu, yakni pertama kesetaraan antara "online" dan konvensional.

Perlu kesetaraan karena baik konvensional maupun angkutan online memang dibutuhkan. Untuk taksi konvensional merupakan suatu kegiatan yang mewadai masyarakat sudah begitu lama. Sebaliknya, untuk taksi "online" merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, Pemerintah hadir memberikan payung sekaligus memberikan kesetaraan, baik bagi konvensional maupun "online".

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah soal tarif dan stiker di badan kendaraan taksi "online". Tarif batas bawah harus diatur agar tidak ada praktik monopoli, sementara itu stiker untuk melindungi pengendara kendaraan pribadi serta memberikan ruang agar tidak berlaku peraturan ganjil-genap untuk taksi "online".

Sembilan Substansi Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017, yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.
  • Substansi pertama, argometer, yaitu besaran biaya angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
  • Kedua, wilayah operasi, taksi "online" beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.
  • Ketiga, pengaturan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  • Keempat, STNK, atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
  • Kelima, kuota yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  • Keenam, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi.
  • Ketujuh, persyaratan izin, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
  • Kedelapan, SRUT, salinan SRUT kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
  • Kesembilan, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.

Managing Director Grab Taxi Ridzki Kamadibrata mengatakan bahwa posisi Grab memegang komitmen dalam hubungan dengan pemerintah.

"Kami mengerti bahwa akhirnya telah diterbitkan peraturan menteri. Kami imbau agar semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan lebih jernih. Tentunya suara mitra-mitra kami dengar, apa yg menjadi keluhan mereka dan kami akan meneruskan secara baik, secara formal kepada Kemenhub," kata Rizky.

Tentunya sebagai pihak penyedia teknologi tidak memiliki hubungan langsung tetapi hubungan kemitraan komersial.

Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi terbitnya peraturan menteri tersenut yang merupakan rangkuman akomodasi dari berbagai unsur angkutan umum. Memang tidak semua permintaan bisa diakomodasi, tetapi pihaknya menghargai jalan tengah yang ditempuh Kemenhub.
 
Pihaknya berharap dengan peraturan itu akan muncul persaingan usaha yang sehat. Dia pun mengimbau anggota sebagai pengusaha angkutan dan pelaku usaha menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikasi demi kebaikan semua pihak.

Dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, dia berharap semua pemangku kepentingan, termasuk angkutan "online" dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan itu. Hal ini karena penyusunannya sudah mengakomodasi semua pihak dengan mempertimbangkan UU No. 20/2008 tentang UMKM dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Ahmad Wijaya
Previous Post Next Post

News Feed