Membangun Kesadaran Penggunaan Teknologi Digital

Teknologi Komunikasi

Menggunakan spektrum frekuensi dan alat komunikasi yang kini berkembang pesat menuju era teknologi digital, tak bisa sembarangan, ada aturan dan ketentuan, karena ini menyangkut keselamatan jiwa. Seperti saat menggunakan fasilitas telekomunikasi berupa smartphone (telepon pintar) baik itu android maupun iPhone, saat menumpang maskapai penerbangan.

Meski sudah jelas terpapar peringatan agar tidak mengaktifkan telepon genggam saat lepas landas maupun mendarat, namun masih saja ada penumpang yang lalai atau bahkan tak peduli.


Padahal pihak maskapai sudah mengingatkan bahwa ada alat navigasi (pemandu arah) yang rentan dan penggunaan telepon genggam dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Juga ketika pengajuan izin pendirian radio komunitas, jika terlalu banyak dan dekat dengan bandara pun tak bisa.

Kemudian pembangunan menara radio. Jika terlalu tinggi juga tak boleh, karena juga dapat mengganggu sistem navigasi penerbangan. Karena saat lepas landas dan mendarat, pesawat menggunakan frekuensi radio, karena tak ada kabel yang menghubungkan pesawat dengan menara "Air Traffic Controller" (ATC), pemandu lintas udara.

Kemudian ketika menggunakan telepon genggam saat pengisian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), juga tak dibenarkan. Karena sinyal dari telepon seluler dapat menimbulkan percikan api.

Pendirian stasiun radio yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang berada di suatu wilayah administratif pun, juga harus seizin lembaga terkait, karena jika didirikan secara liar, akan mengganggu kanal frekuensi radio lainnya.

"Seperti yang sudah pernah disampaikan oleh pilot, tak enak didengar. Bahwa 'bukan tempat yang nyaman untuk terbang di atas Indonesia'," kata Dwi Handoko, Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber daya Pos dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat diskusi terfokus bersama jurnalis di Pontianak, Kamis (18/10).

Dalam diskusi bertema "Tinjauan kritis tentang pemanfaatan frekuensi dan perangkat telekomunikasi di era demokrasi" itu, Dwi Handoko menyatakan penggunaan frekuensi dan alat telekomunikasi yang tidak sesuai aturan akan membahayakan keselamatan.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak bisa menggunakan frekuensi. Konglomerat, pelajar, guru, pedagang, agama minoritas, petani, buruh, atau komunitas adat berhak menggunakannya sebagai sarana komunikasi. Di dunia industri, selain radio atau televisi swasta bermodal besar, ada pula radio atau televisi komunitas yang bermodal sangat kecil.

Begitu pula untuk bekerjanya perangkat komunikasi seperti telepon seluler, peralatan pemancar radio, dan sebagainya juga membutuhkan frekuensi. Namun dalam pemanfaatan sumberdaya tersebut, penggunaan frekuensi radio rawan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini diakui bisa terjadi, karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak atau akibat penggunaan frekuensi secara ilegal atau tidak berizin.

Sudah banyak kasus pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditindak dan diselesaikan hingga vonis pengadilan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui prosedur atau cara penggunaan frekuensi dan alat telekomunikasi yang benar. Karena saat ini kehidupan masyarakat tak lepas dari frekuensi.

Spektrum frekuensi radio tak kelihatan, tetapi ada di sekitar kita. Ada di daerah-daerah yang ditetapkan yang disebut jalur frekuensi yang dibagi-bagi dalam pita dan kanal.
"Frekuensi ini sudah menjalar dalam kehidupan kita sehari-hari. Bangun tidur yang dibuka pertama kali HP (telepon genggam), bukan gosok gigi. Dari bangun tidur sampai mau tidur lagi, kita bersentuhan dengan frekuensi," kata Dwi.
Karena itu, penggunaan frekuensi dan alat komunikasi secara ilegal dapat membahayakan keselamatan, tetapi banyak masyarakat yang kurang menyadari hal ini.

"Maka dari itu Ditjen SDPPI melalui 35 Balai Monitoring spektrum frekuensi radio di seluruh Indonesia bertugas mengawasi," katanya. Ditjen SDPPI berupaya efektif melakukan pencegahan pelanggaran penggunaan frekuensi dan alat telekomunikasi, dalam bentuk sosialisasi dan pendekatan kepada publik.

Ada dua hal yang menjadi tanggung jawab Ditjen SDPPI yaitu mencakup sumber daya dan perangkat.

Ditjen SDPPI melakukan, merencanakan, mengelola, mengawasi Spektrum Frekuensi Radio. Frekuensi ini merupakan sumber daya alam sangat penting yang memiliki jumlah terbatas. Yang terkait perangkat, berupa sertifikasi dan standardisasi perangkat telekomunikasi secara periodik Sementara itu, Taufik Hasan, Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio bernilai ekonomis.

Pemanfaatan spektrum frekuensi radio memiliki nilai ekonomis dan harus digunakan untuk kepentingan bersama sehingga perlu dikelola dengan peraturan termasuk perangkat yang digunakan. Alat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi harus sesuai standar dan "type approval".

Pada era digital saat ini, informatika memiliki kedudukan semakin penting. Sebab spektrum frekuensi radio saat ini menjadi jantung konektivitas dan informasi di Indonesia. Hal ini menjadi momentum bagi Ditjen SDPPI untuk mengambil peran maksimal sebagai bagian dari pemerintah yang menangani arus digital dan telekomunikasi.

Taufik Hasan mengakui, pengguna alat telekomunikasi di Indonesia sangat rendah kesadarannya.

Masalah ketaatan terhadap aturan yang tak ada. Mereka sering kali tak memedulikan lingkungan sekitar. Misalnya menimbulkan kebisingan suara saat bertelepon, sehingga mengganggu orang yang duduk berdekatan dengan si pengguna perangkat telekomunikasi tersebut.

"Kita tak peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.

Dengan melihat kondisi yang terjadi, maka perlu dilakukan komunikasi efektif dalam upaya pencegahan pelanggaran frekuensi dan perangkat radio dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan literasi media.

Teknologi digital Freddy H Tulung, Tenaga ahli Menteri Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan hal yang sama, bahwa kesadaran masyarakat yang masih lemah dalam ketaatan terhadap aturan penggunaan spektrum frekuensi.

Pada era teknologi digital (saat ini) yang erat dengan penggunaan spektrum frekuensi, pada jajaran negara anggota ASEAN, Indonesia dan Laos merupakan dua negara yang belum memiliki aturan main yang jelas dalam penggunaan teknologi digital.

Teknologi digital tak lain adalah teknologi yang dilihat dari pengoperasiannya, tak lagi banyak menggunakan tenaga manusia. Karena lebih cenderung kepada pengoperasi otomatis dan canggih dengan sistem komputer.

"Undang-undangan penyiaran yang lama (UU No. 36 tahun 1999) tak mengatur mengenai teknologi digital," katanya, sembari menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan Indonesia sangat jauh tertinggal dalam regulasi telekomunikasi.

Sementara kondisi saat ini, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet hingga 3,5 jam setiap hari dengan berbagai perangkat telekomunikasi termasuk telepon seluler. Angka ini dua kali lipat dari penduduk Amerika. Dan sejak 2011 hingga 2016, terjadi peningkatan signifikan dalam penggunaan telepon seluler di Indonesia.

Pada 2020 nanti diperkirakan akan ada 145 juta pengguna internet di Indonesia. Tidak dapat dihindari teknologi digital akan menjadi tulang punggung Revolusi Industri 4.0 yang mengutamakan digitalisasi, otomatisasi, dan artificial intelligence.

Penggunaan teknologi digital telah meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam proses produksi yang moderen juga memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada konsumen. Orang dengan mudah dapat berjualan dan berbelanja secara online, melakukan aktivitas bisnis secara online.

Efek dari penggunaan teknologi digital, salah satunya adalah peningkatan dalam aktivitas e-commerce (perdagangan elektronik).

Freddy mengutip hasil kajian Mckinsey pada 2016, akan terbentuk 3,7 juta lapangan kerja baru seiring bangkitnya ekonomi digital dalam tujuh tahun ke depan di Indonesia.

Kemudian pendapatan perdagangan online Indonesia pada tahun 2016 lalu telah mencapai 6 miliar dolar AS, dan sebanyak 78 persen dari pengguna internet melakukan pembelian secara online, yang dipasarkan penggiat digital marketing dengan berbagai ragam platform dan strategi yang sangat dinamis.

Namun, kondisi pesatnya perkembangan teknologi digital di Tanah Air, ternyata tidak didukung payung hukum yang memadai. "Regulasi telekomunikasi saat ini justru dalam keadaan mandek. Belum ada kesepakatan dalam perubahan regulasi informasi digital," kata Freddy.

Mantan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian Kominfo itu menyatakan perlu adanya kesadaran bersama yang lebih luas dalam penerapan teknologi telekomunikasi saat ini, bukan hanya kepada masyarakat pengguna, tetapi juga para pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.

Generasi milenial saat ini, sangat pintar dalam penguasaan perangkat "hardware" dan "software", namun lemah dalam spiritual dan moralitas. Ke depan, jika tidak hati-hati dalam penerapan teknologi digital, akan membahayakan generasi Indonesia ke depan.

Spektrum frekuensi jelas bermanfaat bagi kehidupan manusia, namun kalau salah dalam pemanfaatannya, dampaknya bisa sangat berbahaya. (Nurul Hayat)
Previous Post Next Post

News Feed