Kontribusi Galuh Citarum Bagi Warga Sukaharja

Sekjen LSM Gibas Resort Karawang, Yadi Mulyadi, SE mengecam aksi sekelompok orang yang menamakan dirinya Paguyuban Sukaharja Bersatu (PSB) yang melakukan aksi unjuk rasa ke Galuh Mas, unit usaha dari PT Galuh Citarum beberapa waktu lalu. Galuh Citarum adalah  perusahaan pengembang milik Amin Supriyadi. Menurut Yadi Mulyadi, aksi tersebut sudah berlebihan dan salah sasaran. Para pengunjuk rasa mempersoalkan proses tukar guling tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaluyu 3. Pada hemat Yadi Mulyadi, dalam kasus ini, pihak Galuh Citarum yang sudah banyak berkorban untuk warga Sukaharja.

Yadi Mulyadi sangat menyayangkan aksi yang sudah masuk ke kompleks Galuh Mas. Aksi ini bisa berakibat negatif  kepada dunia usaha, terlebih lokasi aksi di halaman kantor Marketing Galuh Mas. Sebenarnya ada cara-cara lain yang tidak membuat horor dunia usaha. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat bisa menciutkan investor yang tengah gencar-gencarnya membangun Karawang.

Menurut pengamatan Yadi Mulyadi, justru Galuh Citarum yang banyak berkorban dalam prosedur tukar guling tanah tersebut. Adapun tentang letak pengganti tanah tersebut, bukan kewenangan pengusaha. Semua pihak harusnya berterima kasih kepada pihak Galuh Citarum yang sudah membangun kembali gedung SDN Sukaluyu 3 yang tadinya dalam kondisi reot dan nyaris rubuh.

Selain membangun kembali gedung SDN Sukaluyu 3, pihak Galuh Citarum juga pernah menghibahkan tanah seluas 5 hektar untuk pembangnan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, belum lagi kontribusi buat PAD dan kontribusi lapangan pekerjaan geliat, ekonomi yang masif di daerah Sukaharja dan sekitarnya di mana Galuh Citarum mengembangkan mahakarya bisnisnya, seperti  water park, mall Karawang Central Plaza, Tehcnomart, pertokoan, pendidikan, perumahan, dan perhotelan. Ini semua bisa meningkatkan tarap hidup ekonomi masyarakat sekitar.

Untuk diketahui,  kesepakatan tukar guling dilatarbelakangi kondisi sekolah yang sudah reot dan nyaris rubuh dan membahayakan keselamatan para siswa, para guru, dan semua orang yang ada di dalamnya. Selain itu, untuk mencapai sekolah para siswa harus menyeberangi jalan besar yang yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas (orang tertabrak kendaraan). Dari 6 (enam) lokal, hanya 3 (tiga) lokal yang bisa digunakan, itu pun nyaris rubuh, kondisi di dalamnya tidak layak untuk proses belajar mengajar, sedangkan mereka terbentur oleh kebutuhan ruangan untuk ujian akhir tahun ajaran baru 2012 sebagaimana tertuang dalam Permohonan Menggunakan Kelas Baru yang diajukan oleh Kepala Sekolah SDN Sukaluyu III, dengan surat No. 421.2/020/SKLYIII/2012 tanggal 30 Maret 2012.

Sementara pihak Pemda Karawang selaku pemegang aset bangunan SDN Sukaluyu 3 tidak dapat melaksanakan pembangunan/rehab gedung sekolah tersebut karena status tanah tersebut adalah Tanah Negara (bukan tanah milik desa) sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh segelintir orang yang sekarang ini “berteriak” mengatasnamakan warga. Lagi pula di dalam lahan ex-SDN Sukaluyu 3 tersebut tidak terdapat kuburan tetapi hanya gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai. (BisnisPost)

Galuh Citarum
Previous Post Next Post

News Feed