Cryptocurrency Seperti Bitcoin Bukanlah Media Pertukaran Yang Sah

http://www.seotama.com/2017/12/hati-hati-dengan-bitcoin.html

Bank Indonesia kemarin kembali membuat pernyataan baru secara resmi utk mengingatkan tentang bahaya melakukan perdagangan cryptocurrency semacam Bitcoin karena resiko kehilangan yang sangat besar bisa terjadi pada publik dan kalau hal itu sampai terjadi bahkan  dapat menjadi ancaman bagi kestabilan  sistem keuangan di Indonesia.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa cryptocurrency bukanlah media pertukaran yang sah sehingga bisa dipakai sebagai alat pembayaran di Indonesia.

"Kepemilikan mata uang virtual sangat tinggi resikonya dan rentan terhadap spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab,  tidak ada pengelola resminya dan tidak ada jaminan aset authority who takes sebagai dasar dari nilai tukarnya", demikian menurut juru bicara dari BI Agusman yg disampaikan pada Jumat malam 12 Jan 2018 lalu.

Lebih lanjut Agusman mengatakan  bahwa mata uang virtual juga dapat dijadikan sebagai cara melakukan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.  Karena faktor-faktor inilah mata uang virtual dapat menjadi ancaman bagi kestabilan sistem keuangan dan mengakibatkan kerugian yang luas pada masyarakat. 

"(Cryptocurrency) bukanlah media pertukaran yang sah. Kami mengingatkan  (kepada masyarakat) tentang resiko-resikonya. Ketika resiko itu terjadi maka kerugian akan dialami oleh masyarakat luas.  BI memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dan melindungi mereka dari bubble", ditegaskan sekali lagi oleh Agusman melalui pembicaraan telepon hari Sabtu kemarin.

Ketika ditanya bahwa pernyataan resmi BI ini apakah tidak akan menimbulkan kepanikan kepada para investor yang sudah terlanjur berinvestasi dalam cryptocurrency, Agusman me jawab, "Mereka juga tidak berkonsultasi kepada kami saat mmemutuskan membeli .... bantulah kami untuk membuat orang-orang tersebut menjadi sadar"

Otoritas Indonesia telah menaikkan peringatannya bahkan bulan lalu BI juga mengeluarkan peraturan yang melarang issued a penggunaan cryptocurrency oleh perusahaan fintek yang berhubungan dengan kegiatan sistem pembayaran di Indonesia, BI juga sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan resmi untuk menertibkan perdagangan berbasis pada pertukaran mata uang virtual.

Otoritas Korea Selatan minggu ini mengeluarkan aturan yang berakibat harga bitcoin di seluruh dunia jatuh dan menjadikan pasar uang virtual dunia kalang kabut ketika Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-ki, mengatakan bahwa pemerintah Korea sedang menyiapkan undang-undang untuk menghentikan perdagangan cryptocurrency.

Namun harga Bitcoin kembali menguat seperti dinyatakan oleh perusahaan asal Luksemburg Bitstamp yang berani membeli  Bitcoin senilai USD $14.116 dalam perdagangan Sabtu kemarin setelah sebelumnya Bitcoin sempat jatuh ke USD $12.800 pada awal Minggu ini. Layanan penukaran cryptocurrency online di Indonesia, Bitcoin menuliskan di website mereka bahwa bitcoin saat ini dihargai senilai Rp 217,44 juta  (atau setara dengan USD $16.288) per unit.

Beberapa pedagang di Indonesia seperti supplier daring perlengkapan untuk bayi menyatakan bahwa mereka menerima pembayaran dalam mata uang Bitcoin.

(Catatan saat ini kurs USD $1 = Rp 13,350 rupiah)

(Dilaporkan oleh Agustinus Beo Da Costa and Tabita Diela; Ditulis oleh Ed Davies; Diedit oleh Simon Cameron-Moore dari Kantor Berita Reuters.  Diterjemahkan oleh Kris Pujianto Halim)
Previous Post Next Post

News Feed