Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

FINTECH

Jakarta (SEPTAMA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang disingkat dengan AFPI, sebagai asosiasi resmi penyelenggara bisnis fintech "peer to peer" (P2P) lending.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara fintech lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 08/03.

Adrian menjelaskan bahwa kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech lending, demi meningkatkan kapasitas bersama guna memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

"AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan fintech lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM. Menurut data World Bank dan International Finance Corporation (IFC), kebutuhan UMKM sebesar 165 miliar dolar AS atau 19 persen dari PDB," ujar Adrian.

Adrian Gunadi berharap bahwa dengan keberadaan asosiasi, industri fintech lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional yang selama ini telah hadir di tengah-tengah masyarakat.

Dengan peresmian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara fintech lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.

Peresmian AFPI tersebut ditandai dengan pelantikan jajaran kepengurusan pertama AFPI periode 2019-2021 oleh Ketua Umum AFPI.

Selain pelantikan, acara peresmian ini juga diisi oleh peluncuran saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech yakni JENDELA, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan fintech lending dan peranan AFPI.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019 penyaluran pinjaman fintech lending senilai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah.

Dari sisi kreditur, sudah ada sekitar 267 ribu entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari lima juta masyarakat dengan lebih dari 17 transaksi. (KR-AJI)
Previous Post Next Post

News Feed