Akun Media Sosial Jadi Syarat Lamaran Pekerjaan


Semarang (SEOTAMA) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa akun media sosial ke depan akan menjadi salah satu syarat lamaran pekerjaan di suatu perusahaan, baik perusahaan milik pemerintah maupun asing.

"Kedepan (pengecekan) akun medsos akan menjadi tren bagi perusahaan saat akan menerima karyawan sehingga kalau medsos kita gak benar itu bisa mengganggu perjalanan karir kita," kata Menaker saat menyampaikan pidato sambutan dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk di Kabupaten Semarang, Rabu.

Oleh karena itu, Menaker Hanif Dhakiri mengimbau semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda, kum millenial untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsosnya masing-masing karena hal itu mencerminkan jatidiri seseorang, rekam jejak digital yang mudah ditelusuri.

Untuk memahminya lebih baik pada posting berbeda disajikan artikel berjudul Pengertian Jejak Digital yakni informasi yang pernah ada di internet, dapat dilacak dan dibaca online. Catatan elektronik di masa lalu, dilakukan sendiri atau oleh pihak lain.

Menaker mencontohkan ada seorang pelamar kerja di suatu perusahaan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara, namun saat dilakukan pengecekan lebih lanjut yang bersangkutan batal diterima kerja hanya karena akun medsosnya berisi hal-hal negatif.

"Oleh karena itu, saya pesan hati-hati gunakan medsos, jangan gampang termakan hoaks dan ikut menyebarkan hoaks, terutama hoaks mengenai tenaga kerja asing," ujarnya.


Penggiat media sosial dan pemilik digital agency GALASEO, Charlie M. Sianipar, hal tersebut telah lama dilakukan perusahaan swasta untuk memahami kandidat, pelamar kerja. Mempelajari rekam jejak yang pernah ditorehkan di internet.

Terkait dengan maraknya hoaks mengenai tenaga kerja asing (TKA) itu Menaker menegaskan bahwa TKA di Indonesia masih aman dan terkendali, jumlah dan datanya tercatat lengkap. Artikel terkait medsos dapat dilihat disini, bertajuk Prediksi Tren Media Sosial Yang Mengubah Bisnis 2019.

"TKA kalau masuk dan kerja di Indonesia itu prosedurnya ketat, sedangkan dari sisi jumlah masih sangat kecil, hanya sekitar 95 ribuan TKA dari berbagai negara yang bekerja di Indonesia, TKA dari China hanya 32 ribuan saja," katanya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan Tenga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia adalah harus mempunyai izin kerja dan izin tinggal, membayar pajak tiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya bekerja pada jabatan, waktu, dan lokasi tertentu, serta harus melakukan transfer ilmu dan teknologi.

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menaker didampingi Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman, dan jajaran Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi serta kabupaten. (Antara)
Previous Post Next Post

News Feed