UU Perlindungan Data Pribadi Pada Era Artificial Intelligence



Jakarta - Memasuki era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), dalam bahasa Indonesia disebut kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini. 

Oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. Dalam waktu dekat, Rancangan Undang Undang tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia Artificial intelligence Forum, di Jakarta, Rabu.

Samuel Pangerapan menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data personal agar informasi tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya, Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi.

Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti DPA (data protection authorty) serta membantu menelaah proses pengelolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.

"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," kata Semuel.

Samuel Pangerapan menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri digital dalam mengelolah data secara bertanggung jawab.

“Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer, akan ada peluang baru dimana lembaga kecil UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri, akan membantu memperdalam perlindungan data pribadi dari konsumen para UMKM tersebut, keseimbangan akan mendorong inovasi,” kata Samuel.

Charlie M. Sianipar penggiat digital marketing dari GALASEO di Jakarta mengatakan, para pembuat aplikasi harus memahami dan menghargai dengan baik privasi pengguna atas aplikasi yang dibuat dan diluncurkan ke publik. 

Pengawasan yang ketat dari pemerintah diperlukan agar aplikasi dengan fitur artificial intelligence tersebut tidak melakukan perintah tersembunyi, merekam dan mengambil data pemilik gawai, baik itu nomor telepon maupun email orang lain yang tersimpan pada gadget pengguna.

Dilanjutkan oleh Charlie yang juga dikenal sebagai Master SEO (Search Engine Optimization) dan ORM (Online Reputation Management) di Indonesia, salah seorang pendiri situs berita online Tagar, mengatakan pelaku kecerdasan buatan dengan menyalahgunaan data pribadi orang lain harus diberi sanksi keras, agar kejadian tersebut tidak berulang, karena pembuatan aplikasi seperti itu tidak sulit bagi seorang developer Apps.


Dalam kesempatan yang sama, Senior Expert at e-Commerce Roadmap PMO Kementerian Koordinator Perekonomian, Indra Purnama mengatakan, selain perlu adanya regulasi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk melindungi data-data pribadi mereka. Misalnya, ketika mengakses aplikasi di perangkat mobile ataupun layanan financial technology (fintech).

“Kesadaran terhadap privasi data ini sangat penting dan sudah disadari oleh pemerintah yang sedang merancang undang-undang tujuannya untuk menjaga kepentingan masyarakat,” kata Indra.

Indra Purnama menjelaskan, perkembangan teknologi sangatlah lincah, bergerak dinamis sementara proses regulasi tidak bisa selincah itu, karena itu semua pihak harus turut andil dalam menjaga data pribadi milik sendiri, termasuk pelaku industri teknologi yang harus menjaga data konsumen mereka.

"Sebagai pengguna, kita juga harus memperhatikan terms and conditions ketika mengakses aplikasi. Karena merasa sangat nyaman dengan value yang diberikan aplikasi artificial intelligence tersebut, jangan sampai kita jadi lupa akan hal ini. Di sisi lain, penyelenggaranya juga harus mengedepankan etika terhadap data pengguna yang mereka miliki," kata Indra.
Previous Post Next Post

News Feed