Child Grooming Pelecehan Anak Diusut Polisi di Indonesia


Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian masih menunggu data dari Facebook untuk menyelidiki kasus child grooming atau pelecehan anak yang dilakukan oleh oknum melalui game online bernama Hago.

"Di sana (Facebook) kita dapat beberapa nomor dan tentunya itu menjadi kewenangan media sosial Facebook. Kita masih komunikasi dan menunggu nomor-nomor yang ada di Facebook," kata Argo saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan apabila sudah mendapatkan nomor-nomor yang dicuragai, kepolisian selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru selain AAP.

Menurut Argo ada tiga grup pada aplikasi chatting WhatsApp milik Facebook dengan total anggota sekitar 400 orang, yang menyebarkan video pornografi dan pelecehan anak.

Apabila ada pasal yang dilanggar, misal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Argo menyatakan itu akan membantu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AAP atas kasus tindak pidana pornografi anak yang melakukan aksinya bermula dari aplikasi game online.

Modus yang dilakukan berupa mendaftarkan diri pada aplikasi game online bernama Hago untuk mendapatkan targetnya dari kalangan anak-anak perempuan berusia belia 9-15 tahun.

Langkah berikutnya, pelaku meminta nomor ponsel target untuk mengirim pesan dan melakukan video call lewat aplikasi WhatsApp.

Dalam video call tersebut, pelaku mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya, melakukan masturbasi, dan tindakan asusila lainnya. Kegiatan tersebut direkam oleh pelaku sebagai ancaman jika korban menolak untuk melakukan kembali yang diminta pelaku.

Maka dari itu, kepolisian hingga saat ini masih menunggu data dan nomor-nomor ponsel para pelaku dari Facebook selaku pemilik WhatsApp.
Previous Post Next Post

News Feed